TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya dugaan dana sumbangan fiktif dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Penyumbangnya tidak jelas, alamat di mana, NPWP tidak ada, nomor telepon tidak ada. Ini sudah melanggar PKPU," kata Manajer Pemantauan Seknas JPPR Alwan Ola Riantoby di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Dalam LPSDK pasangan Jokowi-Ma'ruf, Alwan menyebut ada 18 penyumbang perseorangan teridentifikasi fiktif dengan besaran sumbangan Rp 7.770.475. Sedangkan pada LPSDK pasangan Prabowo-Subianto, JPPR menemukan adanya 12 penyumbang perseorangan fiktif sebesar Rp 12.530.000 dan 2 kelompok penyumbang fiktif sebesar Rp 18.835.000.
Alwan menuturkan, penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan Jokowi - Ma'ruf secara keseluruhan paling banyak berasal dari kelompok. Rinciannya, dana dari pasangan calon sekitar Rp 32 juta, partai pengusung Rp 1,85 miliar, perseorangan Rp 121,43 juta, kelompok Rp 38,51 miliar, dan perusahaan Rp 3,99 miliar.
Sedangkan pada pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga, dana sumbangan paling banyak berasal dari pasangan calon, yaitu sekitar Rp 54 miliar, partai pengusung Rp 1,38 miliar, perseorangan Rp 56 juta, dan kelompok Rp 18,8 juta.
Menurut Alwan, kebenaran LPSDK akan berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih. Jika pasangan calon memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang tidak benar, kata dia, akan berpengaruh pada elektabilitas. "Nah ketidakbenaran laporan ini mengindikasikan bahwa paslon kita semakin tidak integritas bagi kami," ujarnya.
Alwan menuturkan, merujuk pada Pasal 496 UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu, bisa dipidana paling lama 1 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Adapun Pasal 497 menyebutkan setiap orang yang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama du atahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Tempo sedang berusaha memperoleh klarifikasi dari kedua kubu atas temuan JPPR tersebut.
FRISKI RIANA